Polres Sukabumi berhasil menangkap dua selebgram cantik berinisial SAP (18 tahun) dan FN alias I (18 tahun) karena mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun Instagram mereka. Keduanya ditangkap karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kedua selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online yang berbeda selama sekitar lima bulan. “Modusnya sama, keduanya mendapatkan orderan dari admin situs judi online, kemudian mempromosikan situs tersebut setidaknya dua kali dalam sehari di snap Instagram yang dimiliki,” ujarnya di Polres Sukabumi, Selasa (29/10/2024).
SAP dan FN dibayar Rp 1 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online. Kontrak kerja mereka diperbaharui setiap tiga bulan sekali. “Mereka dikontrak meng-endorse iklan situs judi online selama 3 bulan, di mana setiap bulan diberikan 1 juta rupiah dan setelah 3 bulan akan diperbaharui kembali kontraknya,” jelas Samian.
Kapolres menyebutkan bahwa kedua selebgram yang baru lulus sekolah menengah atas (SMA) itu melakukan promosi judi online karena terdesak kebutuhan pribadi. “Hasilnya dipergunakan oleh para pelaku untuk pemenuhan kebutuhan sendiri,” jelasnya.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik para pelaku yang dipakai mempromosikan judol, berkas tangkapan layar pelaku saat mempromosikan judol, dan berkas tangkapan layar situs judol yang dipromosikan.
“Atas perkara yang kita ungkap ini kita kenakan para pelaku yaitu terkait dengan UU ITE Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008. Atas perbuatan tersebut diancam 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliyar,” tegasnya.
Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam mempromosikan produk dan tidak mempromosikan situs judi online karena melanggar hukum. “Mari kita sama-sama perangi, mari kita sama-sama hindari dan berantas judi online di Kabupaten Sukabumi,” ajaknya.