Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Total 67 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan satu perempuan, telah diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa 29 kasus di antara 46 kasus yang diungkap merupakan kasus narkoba, sedangkan 17 lainnya terkait penyalahgunaan OKT. Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas dan 110 butir psikotropika. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp938 juta.
“Kami tidak akan berkompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegas AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (1/11/2024).
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang berdampak luas, termasuk pada ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. “Kami akan menindak tegas para pengedar dan pengguna narkoba,” tegasnya.
Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam mengedarkan narkoba meliputi penempatan di tempat-tempat tertentu dan pertemuan yang telah diatur sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112, dan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
AKBP Samian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan segala indikasi penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Laporkan segera jika Anda melihat atau mendengar adanya indikasi penyalahgunaan narkoba,” imbau AKBP Samian.