Indeks
Berita  

Polres Sukabumi Kota Imbau Warga Laporkan Aktivitas PETI

Polres Sukabumi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi, sekecil apapun, terkait aktivitas PETI. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Sebagai contoh nyata, laporan dari warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, mengenai aktivitas PETI di Kampung Tanjakankeusik telah membuahkan hasil.

Polres Sukabumi berhasil menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut dan menangkap enam penambang ilegal beserta peralatan dan hasil tambangnya.

Kapolres Sukabumi juga mengakui kemungkinan masih adanya PETI yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, informasi dari masyarakat sangat krusial untuk membantu Polres Sukabumi memberantas aktivitas penambangan ilegal tersebut secara menyeluruh.

Bahaya PETI tidak hanya merugikan negara dan merusak lingkungan, tetapi juga memicu bencana alam. Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi antara aktivitas penambangan yang tidak ramah lingkungan dengan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi pada awal Desember 2024. Kerusakan lingkungan akibat PETI berdampak luas dan merugikan semua pihak.

Polres Sukabumi berkomitmen menindak tegas pelaku PETI. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menjadi landasan hukum untuk menjerat para pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal tersebut secara tegas mengatur pidana bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diharapkan untuk menciptakan Kabupaten Sukabumi yang bebas dari aktivitas PETI dan terhindar dari dampak buruknya bagi lingkungan dan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga alam dan lingkungan kita.

(s/tm)

Exit mobile version