Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Pengadilan Negeri Sukabumi

Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ujar Iptu Astuti pada Sabtu (1/3/2025).

Kuasa hukum korban, Heri Purnama Tanjung, menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah seorang pria berinisial ES (46 tahun), yang saat kejadian merupakan pegawai honorer di PN Sukabumi. Dugaan pelecehan terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di ruang laktasi PN Sukabumi, saat korban dalam kondisi pingsan atau setengah sadar. Heri menambahkan bahwa korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Pihak terduga pelaku telah meminta maaf, namun korban dan keluarga tetap melanjutkan proses hukum. Menyusul laporan ini, PN Sukabumi telah mengeluarkan keterangan resmi melalui akun Instagram mereka pada Jumat malam (28/2/2025), menyatakan bahwa ES telah dipecat dari pekerjaannya. Dalam keterangan tersebut, PN Sukabumi menegaskan bahwa mereka tidak mentoleransi pelanggaran norma kesusilaan dan telah melakukan pemeriksaan internal yang menghasilkan rekomendasi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap ES. Polisi saat ini tengah bekerja untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.

Exit mobile version