Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Kabupaten Sukabumi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap F (53), warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga membunuh kakak kandungnya, HG (55), pada Sabtu (22/2/2025). Penangkapan dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan, dan polisi mengamankan sebilah katana yang diduga sebagai senjata pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari kunjungan HG ke rumah F untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Perselisihan di antara keduanya berujung perkelahian hingga F mengambil katana dan menebas tubuh HG berkali-kali. HG meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka terbuka di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, dan tangan.

Setelah kejadian, F tetap berada di rumahnya dan ditangkap polisi saat sedang merokok. Polisi telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengevakuasi jasad HG ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

AKP Bagus Panuntun menyatakan bahwa motif pembunuhan masih dalam penyidikan. Namun, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia. Pasal pembunuhan berencana diterapkan karena tersangka diduga telah mempersiapkan katana sebelum kejadian. Polres Sukabumi Kota akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini.

Exit mobile version