Indeks
Berita  

Polres Sukabumi Tangkap Para Pelaku Penyebar Konten Pornografi

Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FSF (28) yang diduga terlah menyebarkan konten pornografi dengan menjadi host atau talent live konten di aplikasi Hot51.

Pelaku ditangkp sekira pukul 14.00 WIB pada Rabu (24/7) lalu di Jalan Sriwidari Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh. Tak hanya FSF, polisi juga turut mengamankan terduga pelaku lainnya, yang diantaranya laki-laki berinisial YPP (33) warga Tebet Jakarta Selatan yang berperan sebagai admin bagian keuangan yang melakukan pembayaran pada host atau talent.

Kemudian AB (32) warga Pemalang Jawa Tengah sebagai agency Aplikasi Hot51 dan sebagai rekrutmen para calon host atau talent. Keduanya diamankan pada Sabtu (27/7) di Kota Depok dan Lebak Bulus Jakarta. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Polres Sukabumi Kota. 

“Penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan polisi: lp/a/20/vii/2024/spkt.sat reskrim/polres sukabumi kota/polda Jawa Barat, tanggal 24 Juli 2024 atas nama pelapor Bripka KTR,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7).

Diketahui bahwa dalam aksinya, pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di Aplikasi Hot51. Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan salah satu Admin Hot51 YPP di salah satu kontrakan Pancoran Mas Depok Jawa Barat. 

“Setelah tim mendapatkan keterangan dari YPP, bahwa agencynya AB kemudian dilakukan penangkapan di Lebak Bulus Jakarta Selatan,” Ujarnya

Sampai saat ini agency AB, sudah memiliki 70 talent atau host yang aktif di Aplikasi Hot51 dan sudah berjalan kurang lebih satu tahun dimana perbulannya AB menampung uang pembayaran dari perusahaan Aplikasi Hot51 ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang Rp1.308.225.155 yang nantinya digunakan untuk pembayaran para talent

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit Apple Macbook silver, satu unit Handphone merk Vivo U23e, satu unit Handphone merk Iphone 12 Promax hitam, satu unit Handphone merek Samsung A24 hitam, satu buah Simcard Telkomsel, satu akun hostlive dengan nama Asmara, satu buah ring light, satu potong sprei krem corak garis, satu buah topeng hitam, satu buah Dildo dan satu bundel rekening koran Bank BCA. 

“Selain itu, barang bukti lainnya yaitu, satu bundel rekening koran Bank BCA, satu bundel rekening koran Bank BRI dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis,” ungkap Kapolres

Akibat dari perbuatannya itu, para pelaku diganjar dengan pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ddengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp6 milyar.

Kemudian pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 milyar, pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 milyar dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar. 

Exit mobile version