Polres Sukabumi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Tewasnya Samson, Proses Hukum Berjalan

Polres Sukabumi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Suherlan alias Samson (33). Menariknya, meskipun berstatus tersangka, keenam orang tersebut tidak ditahan.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Senin (24/2/2025). “Pada Minggu, 23 Februari 2025, polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Saudara S alias Samson,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

Terkait alasan tidak ditahannya para tersangka, Iptu Aah menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.

“Ya, tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. Namun demikian, proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan klarifikasi terkait anggapan kurangnya upaya hukum terhadap Samson yang selama ini meresahkan warga. AKBP Samian menjelaskan bahwa status Samson sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membuatnya tidak dapat diproses secara pidana meskipun telah beberapa kali diamankan oleh kepolisian.

Ketidakhadiran penahanan terhadap para tersangka kasus pengeroyokan ini menimbulkan pertanyaan publik. Proses penyidikan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Exit mobile version