Polres Sumedang Ungkap Kasus Curanmor, Delapan Tersangka Ditangkap

Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan delapan tersangka. Para pelaku, yang sebagian besar menggunakan kunci palsu dalam melancarkan aksinya, berhasil diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari laporan masyarakat.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, didampingi Wakapolres Kompol Sungkowo, Kasat Reskrim AKP Uyun Saeful Uyun, dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Halaman Mako Polres Sumedang, Selasa (29 April 2025).

Penyelidikan berawal dari laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Setelah mengamankan salah satu pelaku, polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga ke wilayah Kabupaten Indramayu, Garut, Bandung Barat, dan Subang.

“Dari pengembangan tersebut, delapan pelaku berhasil ditangkap, termasuk dua residivis yang pernah dipenjara karena kasus serupa,” ungkap Kapolres, Selasa (29/04/2025).

Sebagai barang bukti, polisi menyita 16 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil Avanza warna putih, dua buah tang, dan sejumlah kunci palsu yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolres mengungkapkan bahwa Motif pencurian tersebut adalah faktor ekonomi. Para tersangka mencuri kendaraan bermotor menggunakan kunci palsu, kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang.

Akibat perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

Exit mobile version