Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan penyelidikan” Ujar Kapolres, Kamis (15/5/25)

Petugas berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel bernopol Z-8167-AI yang membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.  Truk tersebut dilengkapi pompa penyedot BBM.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBU, disedot dari tangki mobil yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke truk tangki untuk dijual ke luar kota dengan tujuan industri dan pertambangan

Petugas juga mengamanka Tiga orang diamankan yakni Tedi (53) selaku pemilik perusahaan, Ruhiyat bin Toha (49) sebagai sopir, dan Muhamad Hamdan (32) sebagai kernet.

Barang bukti yang disita meliputi truk tangki, STNK, kunci kendaraan, pompa, handphone, dan dokumen pengangkutan BBM.

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Exit mobile version