Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Purbaratu

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Kasus ini terungkap berkat laporan dari ayah korban.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan Desember 2024, di mana korban diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang kali oleh tersangka berinisial S (50), warga Garut.

“Kejadian ini berulang kali berlangsung di sebuah saung di wilayah Kecamatan Purbaratu. Dalam pengakuan korban, tersangka S menggunakan iming-iming uang Rp3.000 untuk memancing korban masuk tempat tinggalnya,” kata Iptu Jajang, Senin (20/1/2025).

Tersangka S melakukan tindakan asusila terhadap korban dan melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung bertindak cepat dan menangkap tersangka. Saat ini, tersangka S telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Setelah mendapat laporan itu, kami segera bertindak. Dan tersangka S ditangkap dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Satreskrim telah memeriksa pelapor, korban, serta para saksi untuk memperkuat bukti kasus,” jelas Iptu Jajang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak, dan mengimbau masyarakat untuk waspada serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Exit mobile version