Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi, Satu Pelaku Residivis Ulung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarprovinsi. Empat tersangka yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, berhasil diamankan.

Mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengungkapkan modus operandi para pelaku yang rapi dan terorganisir.

“Empat orang ini kami amankan dengan tuduhan sebagai pelaku curanmor. Mereka adalah komplotan yang telah melakukan setidaknya 13 TKP di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ungkap Kapolres, Kamis (10/7/2025).

Setelah membuntuti target, mereka mencuri sepeda motor menggunakan kunci T modifikasi. Uniknya, sepeda motor curian langsung diangkut menggunakan mobil rental mewah dan dikirim ke luar kota untuk menghilangkan jejak. Hal ini berbeda dengan modus curanmor kebanyakan yang menyimpan hasil curian di gudang penyimpanan sementara.

Keempat tersangka, berinisial M, EA, AKS, dan IS, kini telah diamankan. Yang mengejutkan, tersangka M merupakan residivis kasus curanmor yang telah tiga kali masuk penjara. Penangkapan kali ini menandai keterlibatannya yang keempat dalam kasus serupa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, kunci T modifikasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor.

“Pengakuan tersangka, senjata api ini belum pernah digunakan. Namun mereka sengaja membawanya sebagai alat jaga-jaga bila sewaktu-waktu terdesak, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas yang mengejar,” tuturnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Para pelaku ditangkap pada 15 Juni 2025 setelah mencuri dua sepeda motor dalam satu hari. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka di TKP lain.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas kejahatan curanmor dan menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka.

Exit mobile version