Polres Tasikmalaya menunjukkan komitmen teguh dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat dengan menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Tasikmalaya Selatan.
Bersama TNI, Satpol-PP, dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya melakukan penertiban lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong, hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat di sekitar lokasi tambang pasir ilegal.
“Dalam pelaksanaan penertiban ada 5 lokasi Tambang Pasir Ilegal yang ditertibkan. Yaitu di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong.”Ucap Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto.
Tim gabungan menemukan bekas tambang pasir dan alat yang digunakan untuk menambang di lima titik lokasi yang dijadikan sasaran penertiban.
“Pada saat kami melakukan penertiban, Tim Gabungan tidak menemukan aktivitas Penambangan Pasir sama sekali. Hanya menemukan bekas Tambang Pasir, termasuk alat yang digunakan untuk menambang.”Kata Glatiko.
Kompol Glatiko menjelaskan bahwa lokasi tambang pasir ilegal tersebut tidak memiliki izin penambangan dan sudah diketahui oleh ESDM Provinsi Jawa Barat.
“Jadi memang lokasi itu betul-betul, tidak diperbolehkan untuk area Tambang, kecuali ada yang berada di hulu Sungai, itu pun harus melalui proses izin terlebih dahulu.”Bebernya.
Polres Tasikmalaya telah mengidentifikasi pemilik lokasi penambangan dan akan melakukan pemanggilan untuk konfirmasi.
“Dan kita sudah mempunyai data dan mengantongi identitas si pemilik lokasi penambangan, termasuk siapa saja yang terlibat sudah ada datanya.”Tutur dia.