Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus tindak asusila dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pemuka agama hingga pengusaha. Kasus-kasus ini tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Tasikmalaya, meliputi Kecamatan Cikalong, Culamega, Sodonghilir, Taraju, dan Bojongasih.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyampaikan keterangan pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (17/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa laporan-laporan kasus asusila terhadap anak di bawah umur diterima dalam sebulan terakhir dan berhasil diungkap dengan cepat.
“Alhamdulillah, dalam waktu singkat kami berhasil tuntaskan kasus-kasus tersebut,” ujar AKP Ridwan.
Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
KH. Atam Rustam, Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, turut memberikan komentar atas maraknya kasus asusila ini. Ia menyebutnya sebagai musibah yang menjadi peringatan bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Kejadian ini menjadi peringatan dari Allah. Kami sebagai tokoh agama akan meningkatkan dakwah kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pengungkapan kasus-kasus asusila ini menunjukkan komitmen Polres Tasikmalaya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kasus serupa kepada pihak berwajib.