Polresta Bandung Gagalkan Pelarian Pencuri, Amankan Barang Bukti Rp 200 Juta

Aksi nekat seorang mantan sopir, Y (32), menggasak harta benda mantan majikannya di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cileunyi Polresta Bandung. Pelaku yang terlilit utang ini berhasil mencuri barang-barang berharga milik korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Kejadian ini terungkap berkat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian di sebuah rumah di Perumahan Griya Pratama Asri, Kecamatan Cileunyi, pada Jumat, 18 April 2025. Dalam aksinya, Y tidak sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya, I (33). Kedua pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025. “Pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 dini hari, saat rumah korban dalam keadaan kosong,” ungkap Kompol Rizal Adam. “Pelaku memanfaatkan situasi ini untuk melancarkan aksinya.”

Setelah berhasil mencuri berbagai barang berharga, kedua pelaku sempat berencana melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, rencana tersebut gagal. Petugas Polsek Cileunyi Polresta Bandung berhasil menggagalkan upaya pelarian mereka dan menangkap kedua pelaku di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh para pelaku cukup beragam dan bernilai tinggi. Di antaranya, tas bermerek, sepatu, dan satu unit sepeda motor milik korban. Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp 200 juta. Besarnya kerugian ini menunjukkan betapa besarnya dampak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

Kompol Rizal Adam menambahkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsekta Cileunyi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tutup Kompol Rizal Adam.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas jajaran Satreskrim Polsek Cileunyi Polresta Bandung dalam mengungkap kasus kejahatan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan bagi setiap warga, serta konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku kejahatan.

Exit mobile version