Polresta Bandung Gerebek Penjual Tuak, Temukan Indikasi Peredaran Obat Keras

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung menggerebek sebuah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (3/1/2025). Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras dan obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, membenarkan adanya operasi tersebut. “Hasil investigasi menunjukkan kios tersebut menjual tuak,” ungkap Agus. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial IF (45) asal Kampung Kebon Lega, Kota Bandung, yang diduga sebagai pemilik kios. Sebanyak 18 bungkus tuak disita dan langsung dimusnahkan di tempat.

Menariknya, sekitar 5 meter dari kios tuak, polisi menemukan sebuah warung kecil yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan keras. Namun, warung tersebut telah tutup sejak dua hari sebelum Natal dan hingga saat ini belum menunjukkan aktivitas. Kompol Agus menjelaskan, “Warung tersebut sudah dalam pemantauan dan kami berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali terjadi.” Polisi telah memasang garis polisi di kedua kios tersebut.

Sebelumnya, Polresta Bandung telah memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat selama tiga bulan terakhir. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi berhasil memusnahkan 11.500 botol miras dan 15.000 butir obat keras, termasuk Exipinedil dan Tramadol. Pemusnahan dilakukan di Gedung Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, menjelang Operasi Lilin 2024.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bandung. Pemantauan ketat terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran barang ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Exit mobile version