Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus 23 orang tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras lainnya dalam kurun waktu satu bulan. Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak 17 September hingga 22 Oktober 2024.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Kota Bogor, Selasa, menjelaskan bahwa dari 23 tersangka, 11 orang di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu, 10 orang terkait tembakau sintetis, satu orang terkait ganja, dan satu orang terkait obat keras lainnya.
“Dari 11 tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, dua di antaranya merupakan residivis,” ungkap Bismo. “Sebelumnya mereka telah diputus oleh PN Depok dan PN Bandung.”
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 96,31 gram sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, dan 1.061 butir obat keras tertentu.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Operasi penangkapan ini merupakan bukti keseriusan mereka dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.