Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali menggelar razia miras di Kecamatan Tanah Sareal pada Kamis malam (17/4/2025). Sasaran razia adalah sejumlah warung kelontong di kawasan Warung Jambu, Jalan Ahmad Yani. Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua warung berbeda.
Di warung pertama milik FP, ditemukan 4 botol Intisari, 1 botol Anggur Merah, dan 1 botol besar Ciu. Sementara itu, di warung kedua milik N, warga Medan yang berdomisili di Sukaraja, petugas menyita barang bukti yang jauh lebih banyak, yaitu 2 botol Iceland, 6 botol besar Ciu, 13 botol Intisari, 12 botol Anggur Merah, 1 botol Soju, 6 botol Kawa-kawa, 7 botol Anggur Merah Gold, 6 botol Anggur Putih, 5 botol Ao, dan 5 botol Anggur Hijau.
“Kami mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari dua warung tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan.
“Ini merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Bogor Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif”. imbuhnya
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Razia ini menunjukkan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras tanpa izin resmi dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, bebas dari miras ilegal,” pungkasnya.