Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.  Tiga tersangka, A, W, dan F, telah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berusia 15 tahun yang diiming-imingi pekerjaan di sebuah restoran di Jakarta.

“Namun setelah diajak, didampingi ternyata tidak dipekerjakan di restoran, tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta,” kata Kapolresta Bogor, Kamis (19/12/2024).

Korban pun menceritakan kisah itu kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka. Dua tersangka, A dan F, merupakan pasangan kekasih.

Dari hasil pemeriksaan, korban telah dieksploitasi seksual sebanyak 26 kali di empat hotel berbeda di Mangga Besar.  Para tersangka memanfaatkan aplikasi Michat untuk menawarkan korban dan menetapkan tarif antara Rp250.000 hingga Rp400.000.

“Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka A merupakan orang yang menawarkan pekerjaan fiktif kepada korban, kemudian menghubungkan korban dengan F dan W. W, pacar F, berperan merawat korban selama di Jakarta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 F Jo 83 UU No 5 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Exit mobile version