Polresta Bogor Kota Tilang 47 Kendaraan Bermotor Bising di Malam Minggu

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Jawa Barat, menggelar razia kendaraan bermotor pada Sabtu malam, 12 Januari 2025, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sasaran utama razia yang dimulai pukul 22.00 WIB di sekitar Pos 10A Tanah Sareal adalah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar.

Hasilnya, Polresta Bogor Kota menindak 47 pelanggaran terkait penggunaan knalpot bising. Rinciannya, polisi menerbitkan 5 berkas tilang SIM, 11 berkas tilang STNK, dan mengamankan 3 unit kendaraan roda dua. Selain itu, tercatat 13 pelanggaran terdeteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan 15 pengendara diberikan teguran simpatik.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga Harkamtibmas (keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering dipicu oleh penggunaan knalpot tidak standar, terutama pada malam hari.

Operasi KRYD ini berlangsung lancar dan tertib. Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Penggunaan knalpot standar, selain mengurangi kebisingan, juga berkontribusi pada keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Exit mobile version