Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Bogor Kota berhasil membongkar peredaran susu kedaluwarsa dan menangkap dua pelaku, Muhamad (53), pemilik toko grosir di Kedunghalang, dan Fitria (27), pemilik gudang distributor di Depok. Sebanyak 404 dus susu kedaluwarsa berbagai merek berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa Muhamad membeli susu kedaluwarsa dari pemasok dengan harga jauh lebih murah, yaitu sekitar Rp 50.000 – Rp 60.000 per dus, dibandingkan harga normal di pasaran yang mencapai Rp 100.000 ke atas per dus. Susu tersebut kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga normal.

“Pelaku Muhamad telah dua kali menerima pasokan susu kedaluwarsa. Ia memilih pengecer yang menurutnya tidak akan menimbulkan masalah,” jelas AKP Aji Riznaldi dalam jumpa pers pada Selasa (17/6/2025).

Saat ini, Polresta Bogor Kota masih mendalami jumlah total susu kedaluwarsa yang telah diedarkan.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 38 dus susu Indomilk kemasan botol, 66 dus susu Indomilk kemasan kotak, dan 300 dus susu Indomilk kemasan kotak. Sebanyak 300 dus berasal dari gudang distributor di Depok milik Fitria, yang merupakan pemasok susu kedaluwarsa untuk toko grosir Muhamad di Kedunghalang.

Polresta Bogor Kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran susu kedaluwarsa ini secara menyeluruh. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Exit mobile version