Polresta Cirebon Amankan Pengedar 1.400 Butir Tramadol, Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. RY (30) ditangkap di wilayah Kecamatan Kapetekan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan RY, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.400 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 330.000, sebuah handphone, dan barang bukti lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Rabu (18/6/2025), menyatakan bahwa RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi RY cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan RY merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon. Petugas berhasil melacak keberadaan RY dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami tidak akan berhenti memberantas kasus seperti ini,” tegasnya.

Polresta Cirebon akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Cirebon.

Selain upaya penindakan, Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. “Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497,” imbau Kombes Pol Sumarni.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan segera dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan RY ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut.

Exit mobile version