Polresta Cirebon berhasil mencatat keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama periode Mei hingga 25 Juni 2025. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus, dengan total 28 tersangka yang kini telah diamankan. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Dari 26 kasus tersebut, terdapat rincian yang cukup menonjol. Sebanyak 20 kasus terkait peredaran obat keras terbatas (OKT), 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan 1 kasus terkait tembakau sintetis. Keberagaman jenis kasus yang berhasil diungkap menunjukkan luasnya jangkauan operasi Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam memberantas berbagai bentuk peredaran obat-obatan terlarang.
Yang menarik perhatian adalah terungkapnya keterlibatan dua perempuan dalam kasus peredaran OKT. Kedua tersangka, berinisial S (40) dan S (32), diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang tidak hanya melibatkan kalangan tertentu, melainkan juga dapat melibatkan siapa saja, termasuk ibu rumah tangga. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya peredaran obat-obatan terlarang yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Mako Polresta Cirebon pada Rabu (25/6/2025). Beliau mengungkapkan rasa bangga atas kinerja Satresnarkoba dan menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Keberhasilan Polresta Cirebon dalam mengungkap 26 kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi kepolisian di daerah lain untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Dengan kerja keras dan sinergi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dapat ditekan secara signifikan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.