Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Cirebon. Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada Rabu, 24 September 2025, tiga tersangka dibekuk atas dugaan distribusi narkotika jenis sabu-sabu.
“Ada tiga tersangka yang berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Minggu (28/9/2025).
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K (37), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon; serta JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pertama di sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.
Dari lokasi tersebut, polisi meringkus tersangka AK dengan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram, Sebuah timbangan digital, Telepon genggam, lakban hitam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
“Awalnya kami berhasil meringkus tersangka AK dengan sejumlah barang buktinya,” Ungkapnya
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Tim berhasil membekuk dua tersangka lainnya, yakni MIRF dan JH, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran yang sama dengan tersangka AK.
“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika. Kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolresta Cirebon
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, sekaligus memburu pihak lain yang masih buron.