Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik kekerasan seksual yang berkedok pengobatan alternatif. Seorang tersangka berinisial KU (54) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pangenan, Cirebon.
Kasus ini terungkap setelah penyidik dari Satreskrim Polresta Cirebon menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh korban pada pertengahan November lalu. Korban melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari bahwa tindakan yang dilakukan pelaku tidak sesuai dengan alasan pengobatan yang dijanjikan.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan bahwa pelaku diduga memperdaya korban dengan berpura-pura memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit melalui metode pemijatan. Modus ini menjadi celah bagi tersangka untuk melancarkan aksi kekerasan seksualnya.
Tersangka KU (54) menggunakan modus pengobatan alternatif untuk memperdaya korbannya, khususnya dengan mengklaim bisa menyembuhkan penyakit lemah jantung. Ia mendatangi rumah korban untuk melakukan sesi pemijatan, yang seharusnya bertujuan untuk penyembuhan.
Namun, dalam sesi pemijatan tersebut, tersangka justru melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak pantas. Kapolresta Sumarni menuturkan bahwa KU mengklaim metode penyembuhan dilakukan melalui penghisapan bagian-bagian sensitif tubuh korban, sebuah klaim yang jelas tidak benar dan menyesatkan.
Tindakan tersebut membuat korban merasa tidak terima dan melaporkan perlakuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan korban, Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku KU (54) di Kecamatan Gebang. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian milik korban.
Kapolresta Sumarni menegaskan bahwa pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Melihat maraknya kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif, Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar keilmuan maupun metode ilmiah yang jelas.
Masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam memilih pengobatan dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak masuk akal. Apabila masyarakat menemukan atau mengalami kejadian serupa, Kapolresta Sumarni mendorong agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
