Polres Cirebon Kota menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus geng tawuran yang meresahkan warga setempat. Yang mana Satuan Samapta Polres Cirebon Kota langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tawuran dan berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat.
Operasi penindakan dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pukul 03.30 WIB di wilayah Pesisir, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan berhasil mengamankan 6 pelaku diantaranya ZR (17 tahun), TS (16 tahun), FP (16 tahun), MAF (17 tahun), MF (17 tahun), dan KKP (17 tahun). Dan Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah sabit panjang, lima unit telepon genggam, dan tiga butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
“Operasi ini dilakukan demi menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Kasat Samapta Polres Cirebon Kota, AKP Endoy Sahru Ramdan.
Selain itu, lanjut akp endoy menjelaskan bahwa Para pelaku telah dibawa ke Sidokkes Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke piket Sat Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Ia pun menghimbau agar masyarakat terus bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Jangan ragu, apabila menemukan atau melihat aktivitas yang meresahkan laporkan kepada kami,” tegasnya