Polresta Cirebon Musnahkan 4.118 Knalpot Brong

Polresta Cirebon memusnahkan 4.118 unit knalpot brong hasil razia Januari-April 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis (8/5/2025), disaksikan Forkopimda Kabupaten Cirebon dan tokoh masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, ribuan knalpot brong tersebut berasal dari razia Satlantas dan Polsek jajaran Polresta Cirebon di titik rawan pelanggaran. “Selama empat bulan terakhir, kami secara intensif melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Sumarni.

Knalpot dimusnahkan dengan mesin gerinda, namun sebagian akan diubah menjadi monumen edukasi. “Agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spek,” kata Kombes Pol Sumarni.

Kombes Pol Sumarni menjelaskan, knalpot bising melanggar aturan lalu lintas dan meresahkan masyarakat. “Pemusnahan ini adalah simbol dari keseriusan kami menindak tegas pelanggaran penggunaan knalpot brong. Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.

Langkah ini melanjutkan aksi Polresta Cirebon sebelumnya, membangun tugu berbentuk udang dari knalpot brong di simpang empat Sumber. Tugu tersebut menjadi simbol peringatan dan kampanye keselamatan berkendara di Cirebon. Polresta Cirebon berkomitmen menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Exit mobile version