Polresta Cirebon Ringkus Dokter Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Nakes

Polresta Cirebon meringkus TW, dokter Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Gembongan Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, atas dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan (nakes).

TW diduga melakukan pelecehan terhadap pegawainya, C, di dalam puskesmas saat jam kerja pada Desember 2024. TW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti dan keterangan saksi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa tersangka dan korban saling kenal. TW diduga telah merencanakan tindakan pelecehan tersebut. Bahkan, saksi R yang berada di lokasi kejadian diminta pergi oleh TW.

“TW menyuruh saksi R keluar membeli bakso menggunakan motor milik korban. Saat ruangan hanya tersisa korban dan TW, tersangka melakukan perbuatan itu,” papar Kapolresta Cirebon

Kepada penyidik, TW berdalih perbuatannya hanya bercanda. Namun, korban merasa dirugikan karena telah dilecehkan secara verbal dan non-verbal.

“Atas dasar laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kini TW sudah mendekam di Mapolresta Cirebon,” ungkap Kapolresta Cirebon

Polisi masih mendalami modus dan motif tersangka melakukan pelecehan seksual.

“Proses penyidikan terus kami lakukan untuk mengetahui motif tersangka melakukan tindak pelecehan seksual,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TW terancam pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat,” tegas Kapolresta Cirebon.

Exit mobile version