Polresta Cirebon terus mengupayakan pencegahan peredaran produk tembakau ilegal di wilayahnya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polresta Cirebon menyita 681 bungkus rokok berbagai merek yang dijual tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (16/10).
“Rokok-rokok tersebut disita dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (16/10) dan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PP,” kata Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Cirebon, Jumat.
Penemuan barang bukti tersebut berawal dari pemeriksaan pada toko milik pelaku, yang berada di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Petugas sebelumnya telah memeriksa seorang berinisial S, yang tertangkap tangan saat hendak membeli rokok tersebut.
Dari keterangan S, polisi mengidentifikasi PP sebagai penjual dan langsung menangkapnya di rumahnya.
“Sebanyak 681 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan kami amankan karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang terkait produk tembakau. Hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Sumarni.
Ia mengatakan bahwa pelaku mendapatkan ratusan bungkus rokok itu dari loka pasar dengan harga bervariasi. Saat ini, Polresta Cirebon masih mengembangkan kasus ini untuk mencegah peredaran barang-barang tersebut di Kabupaten Cirebon. PP dan barang bukti dalam kasus ini telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polresta Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan tidak membeli rokok tanpa label peringatan kesehatan karena hal tersebut telah melanggar peraturan terkait produk tembakau.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan produk tembakau yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kesehatan,” tutup dia.