Indeks

Polresta Cirebon Tangkap 3 Orang Pengguna Sabu, Salah Satunya Oknum Kades

Seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon ditangkap Sat Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu (10/7/2024) pukul 23.00 WIB. Itu karena sang kades terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan,S.H., mengatakan, selain sang kades, ada dua orang lain yang juga ditangkap.

“Tiga orang itu berinisial SN (35), AR (27), PR (21) dan dari salah satu dari mereka merupakan oknum kepala desa,” kata Kompol Dede, Kamis (11/7/2025).

SN (35) diketahui merupakan kepala desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon yang terbukti memiliki barang haram jenis sabu. “Iya benar SN adalah oknum kepala desa yang ditangkap saat kami lakukan penggerebekan,” ucapnya.

Selain kepala desa, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan dua orang lainnya yang bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu.

“Sebelum dilakukan penangkapan, mereka sebelumnya sudah menggunakan narkoba dan saat dilakukan penangkapan mereka hendak menggunakan narkoba secara bersama-sama,” tuturnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku seberat 0,27 gram yang merupakan sisa narkoba yang sudah dikonsumsi sebelumnya seberat 1,27 gram.

“Jadi oknum kepala desa itu memerintahkan AR untuk membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta. Dari uang itu dibelikan sabu seberat 1,27 gram yang digunakan bersama-sama, terus saat kami amankan kami menemukan sisa dari yang digunakan sebesar 0,27 gram,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang yang diamankan mengaku baru dua kali menggunakan narkoba jenis sabu yang didapatkan dari pria warga Cirebon berinisial B.

“Kini B masuk dalam DPO karena yang bersangkutan yang memasok narkoba kepada tiga orang yang diamankan,” ujar Kompol Dede.

Saat ini seluruh orang yang diamankan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami kenakan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version