Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Dua Lokasi Berbeda

Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pemuda yang diduga kuat merupakan pengedar obat keras ilegal. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (18/09/25).

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, kedua pelaku berinisial SU (20) dan FA (29). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 386 butir Trihex, 548 butir Tramadol, handphone, jaket, dan uang tunai senilai Rp540 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat terlarang.

Meski ditangkap di hari yang sama, Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa kedua pelaku beroperasi secara terpisah di wilayah yang berbeda. Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Exit mobile version