Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras di Gunung Jati, Sita Ratusan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada Kamis (24/4/2025), polisi berhasil mengamankan MR alias G (22), seorang karyawan swasta di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.

Penangkapan dilakukan di halaman rumah tersangka saat ia tengah bertransaksi. Dari tangan MR alias G, polisi menyita barang bukti berupa 150 butir Tramadol, 1.119 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp320.000, sebuah kantong plastik Indomaret, dan sebuah handphone Oppo.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada orang yang sudah dikenalnya dan mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial W yang kini menjadi DPO.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp 08112497497.

Exit mobile version