“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Senin (19/5).
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Sita Ratusan Butir Pil
-
by admin jabar1

- Categories: Berita
Related Content
Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Ditangkap
by
admin jabar1
Mei 19, 2025
Dit Samapta Polda Jabar Patroli Pasar Gedebage Bandung, Jamin Keamanan Pedagang dan Pengunjung
by
admin jabar1
Mei 19, 2025
Polda Jabar Jamin Keamanan Investasi di Kawasan Rebana
by
admin jabar1
Mei 19, 2025