Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dalam sepekan di bulan Mei 2025. Sembilan tersangka dari berbagai profesi diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba. Pengungkapan ini diumumkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam konferensi pers pada Kamis (8/5).
Kombes Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam merespon maraknya peredaran narkoba di Cirebon. “Dari tujuh kasus, ada sembilan tersangka yang berhasil kita amankan,” kata Kombes Sumarni.
Tiga kasus melibatkan sabu dengan tersangka FA dan SRP, satu kasus tembakau sintetis dengan tersangka BS, dan lima kasus peredaran sediaan farmasi ilegal (tramadol dan obat keras lainnya) dengan lima tersangka, termasuk IM dan FS.
Barang bukti yang disita meliputi 10,37 gram sabu, 3,83 gram tembakau sintetis, 1.519 butir pil tramadol, dan 1.360 butir obat keras lainnya. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani.
Para tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari wiraswasta, buruh, satpam, hingga pengangguran. Modus operandi yang digunakan juga bervariasi: COD, sistem tempel, hingga transaksi langsung.
Tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp13 miliar. Tersangka peredaran sediaan farmasi ilegal akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polresta Cirebon mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Call Center 110 atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497. Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.