Indeks
Berita  

Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor, 20 Unit Dikembalikan Kepemiliknya

Kabar gembira bagi warga Bandung yang kehilangan sepeda motor! Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan 20 unit sepeda motor kepada pemiliknya yang sah. Operasi selama tiga minggu yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil positif dengan tertangkapnya delapan tersangka.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/10/2024), mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk menekan angka kejahatan pencurian sepeda motor yang meningkat di Kota Bandung.

“Kami menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk segera datang ke Polrestabes Bandung untuk mengecek apakah motornya termasuk dalam 20 motor yang berhasil kami amankan,” ujar Kapolrestabes Bandung.

Ia menambahkan bahwa untuk mengambil sepeda motor yang hilang, pemilik harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan memanfaatkan kunci T untuk membobol kunci kontak sepeda motor. Dari delapan tersangka yang ditangkap, lima di antaranya merupakan residivis, sedangkan tiga lainnya adalah pelaku baru.

“Motor-motor yang kami amankan masih di tangan para pemetik, belum sampai ke tangan penadah. Mereka masih mengumpulkan untuk didistribusikan,” ungkap Kapolrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandung.

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat lebih tenang dan merasa aman,” pungkas Kapolrestabes Bandung.

Exit mobile version