Polrestabes Bandung Bongkar Penjualan Obat Keras Terlarang Berkedok Toko Ponsel

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek kios penjualan obat keras terlarang yang berkedok toko aksesoris ponsel di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (10/4/2025) petang.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kios tersebut.

“Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kami melakukan penyelidikan, lalu kami melakukan penggeledahan dan mengamankan juga pelakunya,” katanya.

Dua orang, seorang penjual dan seorang pembeli, ditangkap dan kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Selain itu, kios berbentuk kontainer tersebut berdiri di trotoar dan tidak memiliki izin yang jelas.

“Kami amankan ada dua orang, ada penjual dan pembeli. Kalau ini berupa toko tapi terbuka dari kontainer. Sehingga, tidak jelas izinnya, ini lokasi juga ada di trotoar jalan, jadi jelas ini untuk legalitas memang tidak ada,” ungkapnya.

Penjualan aksesoris ponsel hanyalah modus untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras terlarang.

“Dia menjual casing handphone tapi ketika dilakukan penggeledahan di etalase bawa ditemukan obat keras terbatas. Kalau informasi sementara dari penjual, empat sampai lima bulan,” kata Kasat Narkoba.

Petugas akan menyelidiki lebih lanjut jaringan penjualan obat keras tersebut dan menelusuri pemasok serta pemilik obat-obatan tersebut.

“Barang bukti kita masih hitung karena masih melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemilik Sementara ini kita amankan ada dua, satu penjual dan satu pembeli. Sementara ini kita kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tegasnya.

(s/tm)

Exit mobile version