Tim 2 Prabu Presisi Polrestabes Bandung menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Leuwisari, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada Kamis (9/1/2025) pukul 03.00 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pesta narkoba di lokasi tersebut.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, membenarkan penggerebekan dan penangkapan dua pria, DT (51) dan MF (34), yang diduga sebagai pengedar sabu.
Pada penggerebekkan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka petugas pun menyita barang bukti berupa sabu-sabu, alat hisap atau bong, timbangan dan plastik klip
Kasubag Humas Polrestabes Bandung menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah Tim Prabu menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut.
“Sejumlah orang tak dikenal sering keluar masuk ke kamar kos tersebut,” ujarnya.
Tim Prabu menggeledah setiap sudut kamar kos yang dihuni oleh dua pelaku. Petugas menemukan barang bukti sabu yang diduga diedarkan dan digunakan untuk pesta narkoba.
“Anggota menemukan barang bukti lain berupa satu plastik klip warna hitam berisi sabu, 6 klip kecil warna merah sabu, 4 klip sedang warna hitam sabu, alat isap atau bong, timbangan digital, dan beberapa plastik klip kosong,” ujar Kasubag Humas
Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku diperiksa intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polrestabes. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan menginformasikan,” kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung