Polrestabes Bandung berhasil menyita lebih dari 2.000 botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2025 yang digelar di wilayah Buahbatu dan Kiaracondong. Razia yang dipimpin langsung oleh KBO AKP Roni S.H dan Kanit Iptu Renaldi S.H ini berhasil mengamankan 2.025 botol miras berbagai jenis, termasuk sejumlah jerigen miras Ciu.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya S.H.M.H, mewakili Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono S.I.k.M.Si, M.Han, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berpotensi ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal. “Penjualan miras tanpa izin ini sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah keamanan,” ujar Agah saat ditemui di lokasi penggerebekan di Buahbatu.
Operasi Pekat 2025 yang menyasar sejumlah toko yang menjual miras tanpa izin ini dilakukan menjelang libur panjang yang dimulai tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 2025, serta mendekati perayaan Idul Adha pada 6 Juni 2025. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia secara rutin untuk menjaga kondusifitas kota, terutama selama periode-periode yang rawan akan gangguan Kamtibmas. “Kami tidak akan lengah. Razia akan terus dilakukan secara berkala, khususnya menjelang hari raya Idul Adha,” tegas Agah.
Langkah Polrestabes Bandung ini sejalan dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang sebelumnya telah mengumumkan akan melakukan razia miras dan narkoba secara rutin setiap minggu. Pemkot Bandung berkomitmen untuk menekan peredaran barang terlarang di wilayahnya melalui operasi penertiban terjadwal yang menyasar lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai pusat distribusi ilegal.
Penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Bandung, khususnya selama libur panjang dan menjelang perayaan Idul Adha. Polrestabes Bandung menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal.