Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustaz EE sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan tersangka ini menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh anak kandung yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Ustaz EE untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (5/12).
Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya menetapkan Ustaz EE sebagai tersangka tunggal. Kasat Reskrim menjelaskan ada tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan EE.
“Masih ada kerabat dengan tersangka,” tambahnya.
Terkait pasal yang diterapkan, Ia menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hal ini merujuk pada materi laporan yang dibuat oleh pelapor berinisial NAT (19), yang merupakan putri kandung dari EE.
Agenda Pemeriksaan Penyidik Polrestabes Bandung telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap para tersangka. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap pada pekan depan, yakni Selasa (9/12) dan Rabu (10/12).
Kendati demikian, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran dari para tersangka. “Nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Bandung
Latar Belakang Kasus Kasus ini bermula dari laporan NAT pada Agustus 2025 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.
