Polsek Astanaanyar Ringkus Terduga Curanmor, Satu Samurai Disita

BANDUNG – Polsek Astanaanyar Polrestabes Bandung meringkus seorang pria berinisial HR (29) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sebilah senjata tajam jenis samurai yang disimpan di dalam saku jaket tersangka.

Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung AKP Sudirianto, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggotanya melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan pertigaan Jalan Kopo-Pasirkoja, sekitar pukul 00.40 WIB.

Saat patroli, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. HR diketahui mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain.

“Anggota kami melihat laki-laki mencurigakan mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain. Anggota pun membuntutinya,” kata AKP Sudirianto, S.H., M.M., Jumat (25/8/2026).

Petugas kemudian membuntuti HR hingga ke Jalan Terusan Pasirkoja. Saat hendak dihampiri polisi, HR disebut panik dan berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang disimpan di dalam saku jaket HR.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap HR. Dari pemeriksaan tersebut, HR mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian.

“Setelah diinterogasi di tempat, HR mengakui sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil pencurian,” ujar Sudirianto.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sepeda motor tersebut. Hasilnya, kendaraan yang diamankan diketahui merupakan milik warga di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh keterangan bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena tersangka terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas dugaan pencurian tersebut, HR dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, kepemilikan senjata tajam tanpa hak dikenakan Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Sementara kepemilikan senjata tajam tanpa hak dikenakan Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya.

Saat ini HR telah ditahan di Rutan Polsek Astanaanyar Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BAGIKAN:
Temukan berita dan informasi terkini dari Polda Jawa Barat di Google News.
Silakan klik tanda bintang untuk mengikuti.