Polsek Bogor Tengah Sita 39 Botol Miras, Razia Bertujuan Cegah Gangguan Kamtibmas

Polsek Bogor Tengah melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Sabtu (19/4/2025) pukul 21.00 WIB.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, S.H., dengan Wakapolsek Bogor Tengah, AKP Harjono, S.H., sebagai penanggung jawab lapangan.

 

Razia ini berhasil menyita 39 botol miras dari warung milik Jomin Silalahi di Jl. Malabar 1, Kel. Babakan, yang terdiri dari 12 botol Intisari, 5 botol Anggur Merah, 20 botol kecil Ciu, dan 2 botol besar Ciu.

 

Tindakan kepolisian yang dilakukan diantaranya Memberikan himbauan kepada penjual miras untuk tidak menjual miras kembali, Mengamankan barang bukti dan memberikan surat tanda penerimaan (STP) kepada pedagang miras dan Melaporkan kepada pimpinan

 

Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran miras di wilayah Bogor Tengah dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Exit mobile version