Seorang pria berinisial MA (53), buronan polisi atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus hipnotis, berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Pelaku yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, ini berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Cibatu. Aksinya yang menipu seorang pensiunan hingga Rp400 juta akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, MA bersama dua komplotannya (sepasang suami istri) menjalankan aksinya pada 21 Juni 2025 lalu di kawasan Mall Ramayana, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Mereka menargetkan Nurhayati (61), seorang pensiunan warga Serdang Bedagai.
Modus operandi yang digunakan cukup licik. Pelaku dan komplotannya berpura-pura menawarkan bantuan spiritual untuk membersihkan “aura negatif” dari tubuh korban. Dengan bujukan halus dan manipulatif, mereka berhasil membujuk korban untuk menyerahkan perhiasan emas, berlian, dan kartu ATM beserta PIN-nya. Barang-barang berharga tersebut kemudian dibungkus bersama batu dan dilakban, seolah-olah akan didoakan untuk mendatangkan keberuntungan.
Betapa terkejutnya Nurhayati saat sampai di rumah dan membuka bungkusan tersebut. Seluruh harta bendanya telah raib, digantikan hanya dengan batu-batu biasa. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp400 juta.
“Berkat informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Cibatu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terang Plh Kapolsek Cibatu, IPDA Encang Suryana, Selasa (8/7/2025).
Saat ini, MA telah diamankan dan proses koordinasi dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi tengah dilakukan untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan unsur spiritual. Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati, terutama terhadap pendekatan yang bersifat manipulatif, khususnya yang menyasar kelompok lanjut usia.