No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Cicalengka Ringkus Satu Pelaku Curanmor

Februari 23, 2025
in Berita, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polsek Cicalengka Ringkus Satu Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Cicalengka, Kabupaten Bandung, berhasil meringkus MAR (27), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Cicalengka Wetan. Penangkapan ini diumumkan Kapolsek Cicalengka, Kompol Deni Rusnandar, pada Sabtu (22/2/2025). Satu pelaku lainnya, E, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku yang kami amankan adalah MAR (27), warga Cimahi Selatan. Sementara seorang pelaku lainnya, E masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Deni, Sabtu (22/2/2025).

Ia mengungkapkan Kejadian bermula pada Rabu (19/2/2025) saat korban, RR, kehilangan sepeda motor Honda matic hitam nopol D-2228-VFB yang diparkir di halaman rumah saksi Agus Muhyidin, Kampung Sirna Galih. Dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat. E masuk ke halaman rumah yang tak terkunci, menjebol kunci kontak motor korban, sementara MAR menunggu di luar.

Aksi mereka terbongkar saat saksi Agus Muhyidin mengejar kedua pelaku. Dalam upaya melarikan diri, motor curian bersenggolan dengan kendaraan pelaku lain, menyebabkan MAR terjatuh. Warga yang mendengar teriakan saksi pun segera menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.

“Setelah mengamankan pelaku MAR, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, yang diketahui sempat menuju daerah Limbangan, Garut, dan Cimahi Selatan,” tambahnya.

Namun, hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Pihaknya juga terus berupaya mencari barang bukti kendaraan hasil curian yang masih belum ditemukan.

Atas Perbuatannya MAR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Bripda Salim Azhar, Polisi Bogor Kota Raih Emas di Kejuaraan Taekwondo DKI Jakarta

Next Post

Polisi Panen Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Majalengka: Sukses dan Harapan Masa Depan

BeritaTerkait

Berita

Indonesia Aktif Berperan di Shangri-La Dialogue 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Indo-Pasifik

Mei 31, 2026
Berita

1 dari 3 Remaja Alami Masalah Mental, Pemerintah Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Sejak Dini

Mei 31, 2026
Berita

Drama 120 Menit di Budapest: PSG Juara Liga Champions Lewat Adu Penalti, Ukir Sejarah Baru dan Pertahankan Gelar

Mei 31, 2026

Berita Terbaru

Berita

Indonesia Aktif Berperan di Shangri-La Dialogue 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Indo-Pasifik

Mei 31, 2026

1 dari 3 Remaja Alami Masalah Mental, Pemerintah Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Sejak Dini

Mei 31, 2026

Drama 120 Menit di Budapest: PSG Juara Liga Champions Lewat Adu Penalti, Ukir Sejarah Baru dan Pertahankan Gelar

Mei 31, 2026

[SALAH] Pemerintah Kota Tangerang Selatan Siap Legalkan Miras

Mei 31, 2026

Hindari Kemacetan Puncak, Polres Cianjur Imbau Wisatawan Gunakan Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi

Mei 31, 2026

Satlantas Polres Cimahi Kerahkan 80 Personel Atasi Lonjakan Kendaraan Wisatawan di Lembang dan Cisarua, Satu Kecelakaan Ditangani

Mei 31, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.