Indeks
Berita  

Polsek Jatibarang Ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Disertai Dengan Ancaman

Indramayu, – Ops Libas Lodaya 2024, Dua orang preman kampung membuat ulah dengan mencegat dan memberhentikan anak-anak yang hendak pulang di tengah jalan di Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Kedua pelaku tersebut menggeledah barang-barang milik anak-anak tersebut, kemudian merampas jaket hingga ponsel mereka.

Perampasan tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan, dimana para pelaku mengancam akan memukul korban menggunakan bernekel tinju besi jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku tersebut kini telah ditangkap. Kejadian perampasan tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pelaku inisial G (20) warga Kecamatan Jatibarang dan M (19) warga Kecamatan Indramayu sudah ditangkap,” ujar Kompol Darli didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Senin (10/6/2024)

Menurut Kompol Darli, kejadian bermula saat korban yang masih berusia 14 tahun bersama teman-temannya, yang berjumlah empat orang, pergi ke RTH Jatibarang untuk nongkrong sekitar pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, mereka hendak pulang.

Namun, dalam perjalanan di Desa Jatibarang, dua orang preman kampung memberhentikan kendaraan rombongan anak-anak tersebut.

Mereka kemudian digiring ke tempat sepi lalu diintimidasi.

Kompol Darli menjelaskan, awalnya korban diperintahkan berdiri di hadapan pelaku. Saat itu, pakaian korban dan teman-temannya digeledah.

Tersangka M pun meminta jaket salah seorang korban dengan nada tinggi.

“Kemudian saat itu juga teman korban menyerahkan jaket yang dipakainya,” ujar Kompol Darli.

Tidak berhenti di situ, dua preman kampung itu juga meminta para korban membuka isi tas yang mereka bawa.

Di dalam tas tersebut, diketahui ada ponsel milik korban.

Teman korban sempat menyerahkan ponsel itu ke pemiliknya. Namun, secara tiba-tiba tersangka G menghampiri korban dan berkata dengan nada tinggi, bermaksud merampas ponsel tersebut.

“Woy nang, mene gage hp ne (Woy dek, sini cepetan hpnya). Perkataan itu juga diulang kembali sambil mengancam menggunakan bernekel tinju atau alat pemukul berbahan besi,” lanjut Kompol Darli.

Bernekel tinju itu kemudian diarahkan ke wajah korban hingga membuatnya ketakutan, dan korban pun terpaksa menyerahkan ponselnya kepada pelaku.

Setelah kejadian itu, kedua pelaku pergi, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 1,9 juta,” jelas Kompol Darli.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel, 1 buah bernekel tinju besi, 2 buah sweter, 1 buah topi, dan 1 buah celana panjang hitam motif kotak-kotak.

Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini.

Exit mobile version