Jajaran Polsek Jatiwangi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di indekos yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pelaku berinisial HR ditangkap di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi, menjelaskan bahwa HR mencuri tiga unit ponsel sekaligus dari indekos yang ditinggalkan pemiliknya.
“Tersangka masuk ke indekos yang ditinggalkan pemiliknya, kemudian menggondol tiga unit ponsel, sehingga korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta,” ujar AKP Rudy di Mapolsek Jatiwangi, Senin (28/10/2024).
Korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada petugas Unit Reskrim Polsek Jatiwangi. Petugas pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengarah ke tersangka HR.
“Kami juga turut mengumpulkan bukti-bukti hingga keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan,” tambahnya.
Penangkapan tersangka HR merupakan hasil kerja sama yang baik antara Unit Reskrim Polsek Jatiwangi dan Satreskrim Polres Majalengka.
“Saat ini, kami masih memeriksa lebih lanjut tersangka HR dan seluruh barang bukti dalam kasus curat di indekos Kecamatan Jatiwangi tersebut,” kata Kapolsek.
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain dan lokasi mana saja yang telah disatroni oleh tersangka HR.
“Akibat perbuatannya, tersangka HR dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup AKP Rudy.
Keberhasilan Polsek Jatiwangi dalam mengungkap kasus pencurian ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.