Polsek Kota Subang Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Mobil

Polsek Kota Subang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di bengkel ZIA Motor, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dangdeur, Subang.

Kejadian yang dilaporkan pada 3 Januari 2025 oleh Mermozia Ul Haq Mapahir ini telah membuahkan hasil dengan penangkapan tiga tersangka pada Selasa malam, 14 Januari 2025.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/01/I/2025/JBR/RES SBG/SEK SBG, yang kami terima pada 3 Januari 2025,” ujar AKP Endang Suganda, Rabu (15/1/2025).

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut. LVI Bin UKR (29), warga Desa Tanjung Siang, merupakan pelaku utama yang mengambil mobil Daihatsu Luxio putih bernomor polisi D-1817-QW. Sementara itu, DLH Bin KRH (48) dan ORS (42), warga Desa Manyeti dan Desa Neglasari masing-masing, berperan sebagai penadah. Polisi berhasil mengamankan mobil curian tersebut beserta STNK asli dan kunci kontaknya.

AKP Endang Suganda menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Exit mobile version