Polsek Margahayu Polresta Bandung Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong dengan Pendekatan Humanis

Jajaran Polsek Margahayu Polresta Bandung gencar melakukan edukasi dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada para pengguna sepeda motor di wilayah hukum Kecamatan Margahayu. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Margahayu dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat. Pendekatan yang humanis dan persuasif menjadi kunci dalam kegiatan ini.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada siang hari di kawasan Jalan Sadang, Desa Margahayu Tengah, ini menyasar langsung para pengendara roda dua yang melintas. Personel gabungan dari Unit Lantas dan Unit Samapta, Aipda Yos Subarkah dan Bripka Beni Somantri, terjun langsung ke lapangan untuk menyampaikan imbauan secara persuasif dan humanis. Mereka tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menjelaskan secara detail tentang dampak negatif penggunaan knalpot brong.

Dalam penyampaiannya, petugas menekankan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan gangguan kebisingan dan keresahan sosial di tengah masyarakat. Mereka menjelaskan bahwa suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama warga yang tinggal di sekitar jalan raya. Edukasi dilakukan secara langsung kepada setiap pengendara yang diberhentikan, agar mereka memahami pentingnya penggunaan knalpot standar yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan.

Respon positif terlihat dari sejumlah pengendara yang diberhentikan. Mereka menyatakan dukungan terhadap langkah yang dilakukan Polri dan bersedia mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot standar. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan oleh petugas kepolisian cukup efektif dalam membangun kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat.

Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menegaskan bahwa pendekatan edukatif akan terus dikedepankan sebagai langkah awal dalam penertiban penggunaan knalpot brong. “Kami ingin membangun kesadaran hukum melalui pendekatan yang bersahabat, agar masyarakat turut berkontribusi menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan,” jelas Kapolsek. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Polsek Margahayu dalam membangun kerjasama yang harmonis dengan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi arahan dari Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., yang menekankan pentingnya kehadiran Polri secara langsung di tengah masyarakat sebagai bagian dari strategi pemeliharaan Kamtibmas. Polresta Bandung berupaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan membangun komunikasi yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Selain sosialisasi larangan knalpot brong, warga juga diajak berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan melalui pelaporan potensi gangguan keamanan. Hotline Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110 tersedia 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Bandung dalam menciptakan sistem keamanan yang responsif dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Exit mobile version