Polsek Solokan Jeruk Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kelalaian sesaat berujung fatal. Sebuah sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam raib digondol pencuri setelah pemiliknya tertidur dan lupa mencabut kunci. Beruntung, gerak cepat Satuan Reserse Kriminal Polsek Solokan Jeruk berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (25) dan MIA (24) pada Selasa malam, 22 Juli 2025.

Kapolsek Solokan Jeruk, AKP Ibnu Fathan Malisi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial ES (25). Laporan tersebut masuk pada tanggal 20 Juli 2025 terkait kehilangan motornya di Jalan Majalaya–Sapan, Kampung Bojong Rangkas, RT 03 RW 12, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

“Korban kehilangan motor Yamaha NMAX warna hitam saat memarkirkannya di depan toko pupuk tempat ia bekerja. Saat itu, korban lupa mencabut kunci motor,” ujar AKP Fathan.

Kronologinya, korban sempat tertidur setelah pukul 14.00 WIB dan menitipkan toko kepada seorang saksi. Sekitar pukul 03.00 dini hari, saksi pergi ke toilet dan meninggalkan toko dalam keadaan kosong. Saat kembali, sepeda motor korban dengan nomor polisi D 5640 VDA sudah tidak ada di tempat.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Terlihat seorang laki-laki tak dikenal mondar-mandir di depan toko sebelum akhirnya membawa kabur motor yang kuncinya masih menggantung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp30 juta.

Berdasarkan laporan polisi dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk segera melakukan penyelidikan. Melalui analisis rekaman dan investigasi mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

“Pelaku AS ditangkap di Jalan Neglasari Selatan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Sedangkan MIA ditangkap di Komplek Pondok Giri Manda, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung,” ungkap AKP Fathan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat nomor, beserta kunci dan STNK milik korban. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi D 3601 KK, yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Solokan Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Ibnu Fathan Malisi.

Exit mobile version