Sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan Polres Cimahi berhasil membongkar praktik ilegal penjualan pupuk subsidi di wilayah Gununghalu dan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tiga orang, yang diketahui berinisial AG, J, dan A, kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan penipuan dan merugikan para petani di daerah tersebut.
Praktik ilegal ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang wajar. Petani mengeluhkan harga pupuk yang melambung tinggi di pasaran, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga yang sangat tinggi, padahal pupuk ini seharusnya diprioritaskan untuk para petani dengan harga yang terjangkau,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers di Polres Cimahi, Rabu (13/11/2024).
Modus yang digunakan para tersangka cukup licik. Mereka memanfaatkan kelangkaan pupuk subsidi di pasaran untuk meraup keuntungan besar. Dengan menjual pupuk di atas HET, mereka menguras kantong para petani yang sedang membutuhkan pupuk untuk menyuburkan tanaman mereka.
“Para tersangka tidak memiliki izin resmi sebagai pengencer atau penjual pupuk subsidi. Mereka mendapatkan pupuk dari luar daerah dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi,” tambah Kapolres.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 ton lebih pupuk subsidi yang belum laku terjual. Rinciannya, 1,4 ton pupuk NPK dan 4,7 ton pupuk UREA, serta timbangan dan plastik yang digunakan untuk mengemas pupuk.
“Kami masih menyelidiki dari mana para tersangka mendapatkan pupuk subsidi tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik penipuan dan penjualan ilegal pupuk subsidi masih terjadi di berbagai daerah. Polisi menghimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk berhati-hati dan tidak tergiur membeli pupuk dengan harga yang terlalu murah atau terlalu mahal.
“Jika menemukan penjual pupuk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ajak Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal penjualan pupuk subsidi. Sementara itu, masyarakat, khususnya para petani, harus lebih cerdas dan waspada agar tidak menjadi korban penipuan.