Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka kembali menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah titik di Kabupaten Majalengka pada Senin (3/2/2025).
Sebanyak 20 sepeda motor dengan knalpot bising berhasil ditilang dan disita sementara.
Razia ini bertujuan untuk menekan dampak negatif knalpot brong yang meresahkan masyarakat dan mencegah balap liar, terutama pada malam minggu.
Pemilik kendaraan yang disita harus menjalani sidang tilang dan mengganti knalpotnya dengan yang sesuai standar sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Lantas AKP Rudi Sudaryono, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot yang tidak standar.
“Antisipasi giat malam minggu, tujuannya agar tidak ada balapan liar khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka,” ujar Kasat Lantas Polres Majalengka
Razia difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Semua sepeda motor berknalpot brong yang diamankan akan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Majalengka.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat,” jelas Kasat Lantas
Untuk mengambil kendaraan yang disita, pelanggar harus menjalani persidangan, membayar denda, dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.
“Sementara knalpot brong yang digunakan akan disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan kembali,” tutup Kasat Lantas Polres Majalengka
(s/tm)