Indeks
Berita  

Razia Miras di Garut: 14 Botol Disita, Satu Tersangka Diamankan, Polres Garut Pertegas Komitmen Berantas Miras

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Dalam upaya menekan maraknya peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Res Narkoba gencar melakukan operasi cipta kondusif dengan sasaran miras dan narkoba.

Minggu malam (01/12/2024), petugas Sat Res Narkoba melakukan razia dengan cara patroli ke sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan atau peredaran miras. Upaya ini membuahkan hasil, petugas berhasil menemukan penyedia miras di Jalan Guntur, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 14 botol miras berbagai jenis, termasuk 7 botol Intisari Anggur Merah, 4 botol Anggur Putih, dan 3 botol Kawa Kawa Hijau. Tersangka yang diamankan adalah “DH” (23), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. DH, yang diduga melakukan kegiatan penyediaan miras tanpa izin, langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, SH., mewakili Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa operasi miras akan terus dilakukan secara rutin. “Kami berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras),” tegas AKP Usep.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam menekan angka kejahatan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras. Polres Garut menyadari bahwa peredaran miras dapat memicu berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan ketertiban umum lainnya. Oleh karena itu, Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan operasi cipta kondusif dan menindak tegas para pelaku pelanggaran terkait peredaran miras.

DH, yang diduga melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Razia miras ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Garut. Polres Garut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan miras dan menciptakan Kabupaten Garut yang aman, damai, dan sejahtera.

Exit mobile version